SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada masyarakat Jakarta soal penindakan tilang ganjil genap (gage) sudah berlaku kembali sejak Senin (9/5/2022) kemarin. Atau setelah libur Lebaran berakhir.
"Setelah hari libur berakhir kita sudah aktifkan ganjil genap full, baik penindakan secara ETLE maupun manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/5/2022).
Sambodo mengatakan penindakan tilang ganjil genap diberlakukan kembali sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Dalam Pergub tersebut disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.
Sehingga setelah libur Lebaran berakhir tilang terhadap pelanggaran ganjil genap berlaku kembali.
Baca Juga:Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan hingga H+9 Lebaran
"Pergub-nya jelas gage tidak berlaku saat libur nasional dan Sabtu Minggu," ujarnya.
Terkait angka pelanggaran dalam dua hari pertama pemberlakuan tilang ganjil genap, Sambodo menyebut angka tersebut tidak bisa dijadikan bahan evaluasi dan akan dievaluasi setelah sepekan.
"Kita tidak bisa mengevaluasi satu, dua hari. Seminggu ini Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya akan melihat seberapa besar pelanggaran terkait ganjil genap," ujarnya.
Lebih lanjut, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume kendaraan setelah berakhirnya musim libur Lebaran 2022 yang berimbas terjadinya kepadatan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan di Jakarta terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Sambodo mengungkapkan data Ditlantas Polda Metro Jaya juga menunjukkan hampir semua kendaraan yang meninggalkan Jakarta untuk mudik ke kampung halaman, telah kembali ke Ibu Kota.
Baca Juga:Pasca libur Lebaran 2022, Kasus Covid-19 di Kabupaten Cianjur Nol Kasus
"Data menunjukkan hampir semua pemudik sudah kembali ke Jakarta," ungkap Sambodo.