Gagal Gasak Motor Pedagang Roti Bakar di Tangsel, Maling Asal Bogor Bonyok Dimassa

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku yang berasal dari Rumpin Bogor itu diketahui merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Rizki Nurmansyah
Minggu, 15 Mei 2022 | 09:00 WIB
Gagal Gasak Motor Pedagang Roti Bakar di Tangsel, Maling Asal Bogor Bonyok Dimassa
Ilustrasi maling motor. [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Dua orang babak belur dikeroyok masa setelah kedapatan maling motor di depan Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya berinisial QH (20) dan KK (25).

Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti membenarkan soal dua maling motor yang babak belur dimassa itu.

Erwin menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/5/2022) malam. Dua maling ketangkap basah lantaran alarm motor yang akan dibawa kabur menyala dan menarik perhatian warga sekitar.

"Sudah beraksi, ada alarmnya motornya. Begitu kuncinya dibuka, bunyilah alarmnya. Dia lari tapi dikejar sama warga sekitar, ya bonyok," kata Erwin dikonfirmasi, Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga:Pacaran dengan TNI AU Gadungan, Perawat di Bogor Kaget Pekerjaan Asli Pacarnya Ternyata Ojol

Keduanya mengincar sepeda motor milik salah seorang pedagang roti bakar di Jalan Kemiri Raya, Pondok Cabe Udik.

Korban sadar motornya jadi sasaran pencurian saat alarm motornya bunyi. Mendengar itu, korban buru-buru memastikan.

Benar saja, kunci kontak motor dalam keadaan rusak.

"Kemudian warga datang bersama anggota sambil membawa 2 orang maling dalam keadaan bonyok," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku yang berasal dari Rumpin Bogor itu diketahui merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga:Kocak! Gagal Maling di Warung Klaten, 2 Pencuri di Klaten Ini Malah Kabur Tinggalkan Sepeda Motor

"Mereka ini spesialis, beruntung lagi apes jadi bisa kita ringkus," paparnya.

Hingga saat ini, Erwin mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan terkait jaringan spesialis curanmor itu.

"Pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini