Modus Tempat Ngopi, Kedai Kopi di Jakarta Barat Diduga Layani Pijat Prostitusi

Untuk tarif pijat dipatok seharga Rp 220 ribu-270 ribu.

Rizki Nurmansyah
Senin, 23 Mei 2022 | 20:50 WIB
Modus Tempat Ngopi, Kedai Kopi di Jakarta Barat Diduga Layani Pijat Prostitusi
Ilustrasi prostitusi. [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Sebuah kedai kopi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga menyediakan layanan pijat prostitusi. Diduga plang nama kedai kopi yang terpampang hanyalah sebuah kamuflase.

Saat ditelusuri, rolling door kedai kopi yang berada di sebuah ruko tersebut tampak tertutup separuh. Hanya bagian pintu yang tidak tertutup rolling door.

Tampak ada seorang wanita yang mengaku sebagai resepsionis. Wanita dengan potongan rambut sebahu tersebut mengenakan atasan blazer warna hitam dipadu padan dengan rok mini di atas lutut.

Ia mengaku saat ini tempatnya sudah tutup. Tutup lebih awal lantaran sedang ada perbaikan gedung.

Baca Juga:Tangkap Maling Bra di Jakarta Barat, Warga Temukan Hal Mengejutkan

"Sekarang sudah tutup. Kita hari ini lagi ada perbaikan jadi sudah gak bisa terima tamu," katanya saat ditemui di lokasi, Senin (23/5/2022).

"Besok aja balik lagi. Besok sudah buka normal lagi. Perbaikan cuma hari ini," lanjutnya.

Sementara itu, warga di sekitar lokasi berinisial P (26) mengaku pernah masuk ke dalam tempat tersebut. Menurutnya, nama FC yang terpampang jelas dari pinggir jalan raya hanya kamuflase.

Saat masuk ke dalam, tidak ada sama sekali mesin atau biji kopi. Hanya terlihat kursi-kursi dan meja resepsionis. Dengan sebuah kulkas dengan pintu kaca bening.

P mengaku untuk tarif pijat di sana dipatok seharga Rp 220 ribu-270 ribu. Tarif tersebut diluar tips untuk wanita yang menjadi terapis.

Baca Juga:Tertangkap Tangan Curi Bra, Maling di Jakarta Barat Ngaku untuk Kepuasan Batin

Ruangan untuk memijat berada di lantai 2 dan 3. Dalam satu lantai terdapat 4-5 ruangan berukuran kurang lebih 5x5 meter persegi dengan kamar mandi yang berada di dalamnya.

"Di bawah cuma ada meja resepsionis, kulkas sama bangku. Nah kalau mijetnya di atas," ujar P.

Di dalam ruangan pijat tersebut, P menceritakan pintu ruangan kamar tidak terdapat pintu, hanya tertutup tirai kain seperti gorden.

Saat dipijat, kemudian terapis menawari untuk melakukan 'petik mangga'—sebuah gerakan erotis yang bisa menimbulkan syahwat lelaki.

Dengan tarif tersebut, kata P, pelanggan sudah bisa mendapatkan layanan seperti itu tanpa biaya tambahan.

"Jadi kita bayar segitu, ya sudah semuanya. Paling kita kasih tips Rp 50 ribu," katanya.

Namun terapis di sana tidak menyediakan layanan seks. Jika ingin melakukan hubungan layaknya suami istri, pelanggan dengan terapis bisa melakukannya di luar itu.

"Di situ gak bisa ML, kalau mau begitu (ML) ya bisa janjian di luar. Katanya prosedurnya di sana cuma 'petik mangga' sama HJ," jelasnya.

Pijat Plus-Plus

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memeriksa kedai kopi diduga penyedia jasa pijat plus-plus di kawasan Taman Palm, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kita sudah kirimkan petugas untuk memeriksa ke lapangan apakah ada temuan tersebut," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Jakarta Barat, Budi Suryawan, Senin (23/5/2022).

Budi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya temuan tersebut dari beberapa orang dan pemberitaan di media massa.

Menurut dia, pemilik kafe bisa dikenakan sanksi lantaran pemerintah belum memberikan izin untuk panti pijat beroperasi.

"Kalau restoran dan kafe memang sudah ada izinnya. Tapi kalau panti pijat hingga saat ini belum ada izin operasinya," jelas Budi.

Maka dari itu, pihaknya melakukan pemeriksaan ke lapangan guna membuktikan apakah ada praktek panti pijat di dalam kafe tersebut.

Setelah pemeriksaan di lapangan, pihaknya akan memanggil pemilik kafe untuk dimintai keterangan.

Jika dalam proses pemeriksaan pihaknya menemukan pelanggaran, maka Budi akan memberikan surat peringatan pertama (SP1).

"Kita berikan SP1 dan tujuh hari ke depan, kalau ditemukan pelanggaran lagi kita berikan SP2 hingga akhirnya SP3," jelas Budi.

Jika sudah sampai SP3, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kota untuk melakukan penyegelan.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak