Gegara Persoalan Sepele, Bocah 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah, Nenek dan Ibu Tiri

Motif penganiayaan itu karena menurut para tersangka korban nakal dan susah untuk makan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 24 Mei 2022 | 05:30 WIB
Gegara Persoalan Sepele, Bocah 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah, Nenek dan Ibu Tiri
Kasat Reskrim Polres Gorotalo Kota Iptu Mohammad Nauval Seno (kanan) berbincang dengan tersangka kasus penganiayaan anak pada konferensi pers, Senin (23/5/2022). [ANTARA/Adiwinata Solihin]

Nauval mengungkapkan, motif penganiayaan itu karena menurut para tersangka korban nakal dan susah untuk makan.

"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini