Bejat! Istri Dagang Gorengan, Pria di Cengkareng Cabuli Ponakan Saat Siang Hari

Telah mencabuli ponakannya sendiri lebih dari 10 kali.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 Mei 2022 | 08:05 WIB
Bejat! Istri Dagang Gorengan, Pria di Cengkareng Cabuli Ponakan Saat Siang Hari
Ilustrasi Kekerasan Seksual / pencabulan - Bejat! Istri Dagang Gorengan, Pria di Cengkareng Cabuli Ponakan Saat Siang Hari. (Pixabay)

SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan S (52). Pria yang berprofesi sebagai pedagang gorengan itu tega mencabuli ponakan sendiri di Cengkareng, Jakarta Barat.

Parahnya lagi, aksi itu dilakukan selama tiga tahun belakangan. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan persoalan itu ke orangtuanya.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, aksi tersebut selalu dilakukan S pada siang hari, saat sang istri sedang berdagang gorengan di luar rumah.

Diungkapkan Ardhie, saat siang hari S pulang ke rumah untuk beristirahat. Kemudian istrinya yang bergantian menjaga dagangan.

Baca Juga:Kasus Paman Cabuli Ponakan di Cengkareng, Ini Tampang Pelaku

"Istrinya juga ikut jualan. Karena setiap suaminya ini pulang (siang) istirahat. Dia yang gantiin dagangannya," kata Ardhie di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).

S (52) pelaku pencabulan terhadap terhadap keponakannya sendiri di Cengkareng saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
S (52) pelaku pencabulan terhadap terhadap keponakannya sendiri di Cengkareng saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Kepada petugas, S mengaku telah mencabuli ponakannya sendiri lebih dari 10 kali.

Ardhie menyebut, usai melakukan aksinya, pelaku selalu memberikan uang kepada korban dengan upaya agar tutup mulut.

"Pelaku memberikan uang kepada korban. Nominalnya Rp 50 ribu dalam setiap melakukan aksinya,” jelasnya.

Dalam kasus paman cabuli ponakan ini, S terancam dikenakan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau dengan denda Rp 5 miliar.

Baca Juga:Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Tembok Roboh Timpa dan Timbun Balita di Cengkareng

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak