Bejat! Istri Dagang Gorengan, Pria di Cengkareng Cabuli Ponakan Saat Siang Hari

Telah mencabuli ponakannya sendiri lebih dari 10 kali.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 Mei 2022 | 08:05 WIB
Bejat! Istri Dagang Gorengan, Pria di Cengkareng Cabuli Ponakan Saat Siang Hari
Ilustrasi Kekerasan Seksual / pencabulan - Bejat! Istri Dagang Gorengan, Pria di Cengkareng Cabuli Ponakan Saat Siang Hari. (Pixabay)

SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan S (52). Pria yang berprofesi sebagai pedagang gorengan itu tega mencabuli ponakan sendiri di Cengkareng, Jakarta Barat.

Parahnya lagi, aksi itu dilakukan selama tiga tahun belakangan. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan persoalan itu ke orangtuanya.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, aksi tersebut selalu dilakukan S pada siang hari, saat sang istri sedang berdagang gorengan di luar rumah.

Diungkapkan Ardhie, saat siang hari S pulang ke rumah untuk beristirahat. Kemudian istrinya yang bergantian menjaga dagangan.

Baca Juga:Kasus Paman Cabuli Ponakan di Cengkareng, Ini Tampang Pelaku

"Istrinya juga ikut jualan. Karena setiap suaminya ini pulang (siang) istirahat. Dia yang gantiin dagangannya," kata Ardhie di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).

S (52) pelaku pencabulan terhadap terhadap keponakannya sendiri di Cengkareng saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
S (52) pelaku pencabulan terhadap terhadap keponakannya sendiri di Cengkareng saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Kepada petugas, S mengaku telah mencabuli ponakannya sendiri lebih dari 10 kali.

Ardhie menyebut, usai melakukan aksinya, pelaku selalu memberikan uang kepada korban dengan upaya agar tutup mulut.

"Pelaku memberikan uang kepada korban. Nominalnya Rp 50 ribu dalam setiap melakukan aksinya,” jelasnya.

Dalam kasus paman cabuli ponakan ini, S terancam dikenakan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau dengan denda Rp 5 miliar.

Baca Juga:Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Tembok Roboh Timpa dan Timbun Balita di Cengkareng

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak