Gagalkan Peredaran Sabu 6,3 Kg Senilai Rp 9 Miliar, Polres Tangsel Bekuk Pengedar-Kurir

Para pengedar itu sudah mengedarkan sabu di Tangsel selama setahun terakhir.

Rizki Nurmansyah
Senin, 30 Mei 2022 | 19:13 WIB
Gagalkan Peredaran Sabu 6,3 Kg Senilai Rp 9 Miliar, Polres Tangsel Bekuk Pengedar-Kurir
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya Kusuma di kantornya, Senin (30/5/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Soal bungkus teh Cina tersebut, Amantha juga masih melakukan penelusuran kemungkinan adanya kaitan dengan jaringan pengedar sabu di Cina.

"Masih kita dalami hubungannya dengan pengedar di Cina," tukasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Tiga Kilogram Sabu Gagal Beredar di Lampung, Polisi Buru Pelaku hingga ke Lombok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini