Curangi Timbangan Minyak Goreng Curah, Bos Sembako di Jakut Raup Untung Rp 6 Miliar

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya timbangan dan struk pembelian minyak goreng curah.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 Juni 2022 | 07:30 WIB
Curangi Timbangan Minyak Goreng Curah, Bos Sembako di Jakut Raup Untung Rp 6 Miliar
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Eriln Tang Jaya (kedua kiri) dalam ungkap kasus permainan harga minyak goreng curah, Kamis (2/6/2022). [Dok. Polres Metro Jakarta Utara]

"Apabila dikalikan dengan 20 ton minyak goreng per bulan, lalu dikalikan dengan 12 bulan, dan dikalikan dengan lama pelaku berjualan, ini bisa sampai dengan Rp 6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," katanya.

Dari pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya timbangan dan struk pembelian minyak goreng curah.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. [Antara]

Baca Juga:Hati-hati, Selain Harganya Naik, Pedagang Curang Kurangi Timbangan Minyak Goreng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini