Biadab! Perkosa Pegawainya hingga Melahirkan, Bos di Cengkareng Jual Bayinya Rp 10 Juta

Korban melahirkan sang bayi pada bulan Maret 2022 lalu.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 Juni 2022 | 14:41 WIB
Biadab! Perkosa Pegawainya hingga Melahirkan, Bos di Cengkareng Jual Bayinya Rp 10 Juta
Ilustrasi pencabulan - Biadab! Usai Perkosa Pegawainya hingga Melahirkan, Bos di Cengkareng Jual Bayinya Rp 10 Juta.

Tidak tahan dengan perbuatan majikannya, U melaporkan peristiwa tersebut kepada pamannya yang berinisial D (36). Mengetahui hal itu, D pun melaporkan kejadian ini pada petugas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) tentang Perlindungan Anak,

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan dendam paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Ardhie.

Baca Juga:Aksi Bejat Bos Toko Kelontong Cabuli Karyawati di Cengkareng: Hamili-Tak Beri Upah Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini