Para korban, kata Pasma, tidak terlalu memperdulikan hal tersebut. Korban saat itu berpikiran, terpenting investasi yang sedang ia jalani berjalan lancar meski profit tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Namun, berselang 2 bulan atau pada Desember 2021. Tidak lagi ada pembagian profit atau pengembalian modal kepada para korban. Hal tersebut yang membuat para korban merasakan ada kejanggalan.
Para korban pun melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian. Atas dasar laporan itu, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapati informasi bahwa investasi PT RBS tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar.
Selain tidak terdaftar, para tersangka juga dipastikan tidak memiliki izin sebagai penyalur atau distributor alat kesehatan di Direktorat Produksi dan Distribusi alkes pada Kemenkes RI.
Baca Juga:Polres Jakbar Ringkus Komplotan Investasi Bodong Alat Kesehatan
Pasma menyebut, total ada 37 orang menjadi korban investasi fiktif ini yang melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Dengan total kerugian sebesar Rp 22 miliar.
Tidak sampai di situ, ternyata nominal kerugian semakin membengkak. Lantaran korban tidak hanya berasal dari wilayah Jakarta Barat.
Para korban di wilayah lain telah membuat laporan di Polda Metro Jaya dan Polres Depok.
"Kalau dengan kerugian yang ada di kita (Polres Jakarta Barat) Rp 22 miliar di tambah Rp 43 miliar, jadi total Rp 65 Miliiar," ungkap Pasma.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 452 juta, 8 unit handphone, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, 2 set tas mewah, 5 surat pembelian emas senilai Rp 20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token Bank dan satu sertifikat apartemen.
Baca Juga:Intensif Dana Impor Alkes COVID-19 Diperpanjang Hingga Juni 2022
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.