6 Pelaku Investasi Fiktif Alkes Catut Nama BNPB Diringkus, Kerugian Rp 22 Miliar

Total ada 37 orang menjadi korban investasi fiktif ini yang melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 08 Juni 2022 | 15:45 WIB
6 Pelaku Investasi Fiktif Alkes Catut Nama BNPB Diringkus, Kerugian Rp 22 Miliar
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat pengungkapan kasus investasi fiktif alat kesehatan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Tidak sampai di situ, ternyata nominal kerugian semakin membengkak. Lantaran korban tidak hanya berasal dari wilayah Jakarta Barat.

Para korban di wilayah lain telah membuat laporan di Polda Metro Jaya dan Polres Depok.

"Kalau dengan kerugian yang ada di kita (Polres Jakarta Barat) Rp 22 miliar di tambah Rp 43 miliar, jadi total Rp 65 Miliiar," ungkap Pasma.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 452 juta, 8 unit handphone, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, 2 set tas mewah, 5 surat pembelian emas senilai Rp 20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token Bank dan satu sertifikat apartemen.

Baca Juga:Polres Jakbar Ringkus Komplotan Investasi Bodong Alat Kesehatan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini