Tidak sampai di situ, ternyata nominal kerugian semakin membengkak. Lantaran korban tidak hanya berasal dari wilayah Jakarta Barat.
Para korban di wilayah lain telah membuat laporan di Polda Metro Jaya dan Polres Depok.
"Kalau dengan kerugian yang ada di kita (Polres Jakarta Barat) Rp 22 miliar di tambah Rp 43 miliar, jadi total Rp 65 Miliiar," ungkap Pasma.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 452 juta, 8 unit handphone, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, 2 set tas mewah, 5 surat pembelian emas senilai Rp 20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token Bank dan satu sertifikat apartemen.
Baca Juga:Polres Jakbar Ringkus Komplotan Investasi Bodong Alat Kesehatan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman