SuaraJakarta.id - Polsek Tambora meringkus tiga pelaku komplotan begal di Gang Pintu Kecil 2 Blok 4 S RT 04/ 01, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat. Ketiganya berinisial TB (24), NDO (21), dan AP (17).
Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakatan, ketiganya diamankan di tempat dan waktu yang berbeda di rumahnya masing-masing.
Saat beraksi, kata Rosana, mereka menggunakan sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi, B 3144 UNZ. Mereka berbonceng tiga kemudian secara acak mencari korban di sekitaran wilayah Tambora.
"Mereka berboncengan, memutar wilayah Tambora kemudian berhenti di wilayah Roa Malaka. Di situ ada seorang perempuan bersama dengan temannya sedang main HP," katanya di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga:Bacok Sopir Boks Pakai Celurit, Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal Sadis di Bekasi
Setelah melihat korban yang dinilai tidak dapat memberikan perlawanan, mereka langsung menghampiri. Mulanya pelaku berpura-pura menanyakan alamat.
Setelah keadaan dianggap memungkinkan, para pelaku langsung merampas telepon selular dan dompet korban.
"Jadi teknisnya pada saat sampai, saudara TB yang menggunakan parang ini mengancam daripada korban kemudian saudara AP mengambil handphonenya," kata Rosana.
Dihadapan petugas, para pelaku mengaku jika uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan satu dari mereka mengaku hasil kejahatan dipergunakan untuk menambah biaya pernikahan.
"HP tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta. Lalu bagi bertiga, ya rata-rata penggunaan uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata Rosana.
Baca Juga:Sadis! Rampas HP dan Uang Rp 500 Ribu, 4 Begal Bacok Sopir Boks di Bekasi
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan senjata tajam berupa parang dengan panjang kurang lebih 80 cm, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini terancam dikenakan pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman