Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Wagub DKI: Kepentingan untuk Masyarakat Kecil

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, target PBB Perkotaan dan Perdesaan (PBB-PP) sesuai rencana APBD 2022 mencapai Rp 10,2 triliun.

Rizki Nurmansyah
Senin, 13 Juni 2022 | 18:03 WIB
Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Wagub DKI: Kepentingan untuk Masyarakat Kecil
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
-Sanksi dihapus 100 persen

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
-Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
-Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
-Sanksi dihapus 100 persen.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Baca Juga:Antisipasi Varian Baru Omicron, Wagub DKI Minta Warga Jakarta Segera Vaksin Booster

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak