Dengan penambahan nilai batas maksimal pembebasan PBB, maka jumlah pemasukan pajak akan berkurang. Menurutnya, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan APBD yang cukup besar.
Padahal, Pemprov DKI saja menargetkan pendapatan PBB hingga Rp10,25 triliun di tahun ini. Karena itu, ia menilai kebijakan ini belum layak untuk diterapkan saat ini.
"Kalau kita lihat pendapatan saat ini kan sebetulnya belum layak untuk diterbitkan (pembebasan PBB NJOP) diterbitkan Rp2 miliar," ujar Hasbi.
Pilihan lainnya, Pemprov DKI harus mengejar sumber pendapatan dari sektor lainnya demi menutup kekurangan pendapatan dari PBB.
Baca Juga:Wagub DKI Ungkap Subvarian Omicron Penyebab Peningkatan Kasus Covid-19 di Jakarta
"Kami khawatirkan, pendapatan DKI akan berkurang drastis. Karena ekonomi kita baru menggeliat, kan. Paling tidak, Pemprov harus mencari lagi dari mana pendapatan untuk pemasukan ke pemda," pungkasnya.