Kronologi Viral Aksi Koboi di Kafe Senopati, Gegara Tak Sabar Antre Toilet-Ngaku Polisi

IR terancam hukuman maksimal 20 tahun karena aksi koboi di kafe Senopati.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Juni 2022 | 19:57 WIB
Kronologi Viral Aksi Koboi di Kafe Senopati, Gegara Tak Sabar Antre Toilet-Ngaku Polisi
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam rilis kasus aksi koboi di kafe Senopati, Rabu (15/6/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka terkait video viral aksi koboi di Kafe Vol Bottle, Senopati, Jakarta Selatan. Keduanya berinisial IR dan AAR.

Kedua tersangka dijerat pasal berbeda. AAR dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Sedangkan IR terancam hukuman maksimal 20 tahun karena kepemilikan senjata secara ilegal.

"Tersangka IR dikenakan UU darurat karena kepemilikan senjata maka yang bersangkutan kita kenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (15/6/2022), dikutip dari Antara.

Budhi menjelaskan alasan IR menodongkan senpi tersebut lantaran tersangka lain, AAR membantu temannya yang tidak terima saat korban AA tidak sabar mengantre di toilet.

Baca Juga:Tertangkap! Pemuda yang Viral Ancungkan Pistol saat Temannya Ribut di Bar Senopati Resmi Tersangka

Korban AA yang saat itu di depan mencoba menggedor-gedor pintu hingga teman AAR yang di dalam lalu keluar dari toilet. Kemudian, teman tersangka memanggil AAR sehingga terjadi perdebatan antara AAR dan AA.

AAR yang tidak terima memukul AA menggunakan knuckle. Tak sampai di situ kemudian datang teman AAR lainnya, yakni IR yang berusaha melerai.

Selanjutnya, IR membawa korban ke sebuah ruangan dan mengacungkan pistol kepada korban. Kejadian tersebut terekam kamera tersembunyi atau CCTV dan kemudian viral di media sosial.

Mengaku Polisi Pangkat Kombes

Saat beraksi IR mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi. Namun hal itu dibantah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Baca Juga:Viral Aksi Koboi di Kafe Senopati, Pelaku Mengaku Polisi Pangkat Kombes

"Sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar bahwa tersangka bukan Polri dan bukan berpangkat Kombes," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Budhi menegaskan IR bukan anggota polisi. Namun tersangka kerap dipanggil Kombes dalam lingkungan pertemanannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak