Dalam per bulan SN bisa meraup keuntungan Rp 30 juta. Sementara RH mendapat meraup cuan hingga Rp 25 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 29 jo pasal 4 (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.