Penyintas Pelecehan Apresiasi Kebijakan Pisahkan Penumpang Pria-Wanita di Angkot, Tapi Edukasi ke Sopir Lebih Penting

Karyawati penyintas pelecehan seksual, AF mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang bakal memisahkan tempat duduk penumpang pria dan wanita.

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Rabu, 13 Juli 2022 | 14:41 WIB
Penyintas Pelecehan Apresiasi Kebijakan Pisahkan Penumpang Pria-Wanita di Angkot, Tapi Edukasi ke Sopir Lebih Penting
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan angkutan umum di Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

SuaraJakarta.id - Karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual di angkutan kota (Angkot) AF mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bakal memisahkan tempat duduk penumpang pria dan wanita. Melalui kebijakan tersebut, diharapkannya dapat mencegah keberulangan pelecehan seksual di transportasi umum.

Namun kata AF, kebijakan itu akan lebih baik dengan memberikan edukasi pencegahan pelecehan seksual kepada para sopir. Hal itu dikatakannya mengingat saat dirinya dilecehkan pelaku di dalam angkot yang sedang berjalan, tak ada satupun yang menolongnya. AF pada saat itu juga sudah berteriak dan menangis sambil memaki-maki pelaku.

"Balik lagi ke si sopir sih, agak dikasih sosialisasi mengenai ini (edukasi antisipasi pelecehan seksual)," kata AF saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/7/2022).

Dikatakannya sebelum angkot berjalan, sopir dapat memberikan imbauan kepada penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang tidak sopan atau berteriak saat hal buruk terjadi.

Baca Juga:Wacana Pemisahan Bangku Pria dan Perempuan di Angkot Disambut Baik Warga, Tapi Jangan Ganggu Pendapatan Sopir

"Jadi sebelum mobil diberangkatkan, bila ada penumpang si sopir beri imbauan. Bila ada hal buruk mohon segera teriak dan panggil saya sebagai supir untuk memberhentikan penumpang," katanya.

Menurutnya pelaku yang melecehkannya seharusnya dapat segera ditindak, jika sopir peduli terhap keamanan penumpang.

"Karena kebanyakan sopir terlalu cuek, padahal peran penting angkutan umum ya di sopir," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan pekan ini setelah menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) operasional angkot dengan sejumlah pihak terkait.

"Jadi kami dalam minggu ini akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota sehingga untuk angkot di Jakarta tentu layanannya adalah tempat duduknya ada dua baris, yang di sisi kiri dan sisi kanan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022) lalu.

Baca Juga:Batal Pisahkan Penumpang Pria dan Wanita di Angkot, Dishub DKI Pilih Kebijakan Ini

Kebijakan Pemprov tersebut dilatarbelakangi maraknya pelecehan seksual di transportasi umum. Salah satunya seperti yang dialami AF. Ia menjadi korban pelecehan seksual pada Senin (4/7/2022) lalu, saat berangkat ke kantornya yang berada di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini