Penggantian itu, kata dia, sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Gubernur sebagai Kepala Daerah, mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan (KPM) pada PAM Jaya, mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian direksi.
Hal itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain :
- Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya;
- Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Saat ini, cakupan layanan PAM Jaya sebesar 65 persen dengan jumlah sambungan baru sebanyak 909.600 pelanggan dan air yang di produksi sebanyak 20.757 liter per detik. Untuk mencapai cakupan layanan 100 persen, PAM Jaya membutuhkan tambahan air sekitar 11.150 liter per detik.
Baca Juga:Menilik Lagi 4 Cara Anies Baswedan Atasi Banjir Dalam Janji Kampanyenya
Dikatakan, menuju 100 persen pelayanan pada 2023 dan tantangan mencapai 100 persen cakupan layanan pada 2030 bukan kerja mudah dan karena itu BUMD ini harus segera melakukan langkah-langkah strategis dengan melaksanakan transisi dan transformasi. (Antara)