"Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada tahun 2018 sampai dengan aksi yang dilakukan tersangka pada Sabtu (09/07) lalu," kata Iwan saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Iwan menuturkan, sementara ini pihaknya belum mendapatkan keterangan soal pelaku yang mengancam korban dengan tindak kekerasan saat melakukan rudapaksa.
"Mungkin terpaksa aja karena namanya orang tua ke anaknya," tuturnya.
Sayangnya, Iwan enggan memaparkan lebih lanjut soal kasus rudapksa itu dan meminta menunggu hingga kasus tersebut dirilis secara langsung ke media.
Baca Juga:Selamat Dari Upaya Pemerkosaan, Perempuan di Kota Palopo Tendang Penis Terduga Pelaku
Kontributor : Wivy Hikmatullah