Selain menangkap tersangka, penyidik turut pula mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, baju yang digunakan korban dan hasil visum et repertum.
"Tersangka ini memiliki anak dan istri. Tetapi yang jadi korban laki-laki," bebernya.
![AR (28), guru SMPN di Kabupaten Tangerang yang jadi tersangka pencabulan terhadap tiga siswanya, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/19/44666-kasus-pencabulan-guru-di-smpn-tangerang.jpg)
Atas perbuatan pencabulan itu, AR telah ditahan di Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Cabuli 3 Siswa, Guru SMPN di Tangerang Ditangkap di Bogor
Kontributor : Wivy Hikmatullah