Cabuli 3 Siswa, Oknum Guru Agama SMPN di Tangerang Segera Dipecat

Pelaku berstatus guru honorer.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Juli 2022 | 19:19 WIB
Cabuli 3 Siswa, Oknum Guru Agama SMPN di Tangerang Segera Dipecat
Polda Metro Jaya merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru agama di SMPN di Kabupaten Tangerang, Selasa (19/7/2022).

Selain menangkap tersangka, penyidik turut pula mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, baju yang digunakan korban dan hasil visum et repertum.

"Tersangka ini memiliki anak dan istri. Tetapi yang jadi korban laki-laki," bebernya.

AR (28), guru SMPN di Kabupaten Tangerang yang jadi tersangka pencabulan terhadap tiga siswanya, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]
AR (28), guru SMPN di Kabupaten Tangerang yang jadi tersangka pencabulan terhadap tiga siswanya, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Atas perbuatan pencabulan itu, AR telah ditahan di Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga:Cabuli 3 Siswa, Guru SMPN di Tangerang Ditangkap di Bogor

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini