Sebelumnya, pasca upaya paksa penangkapan terhadap artis Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022), penyidik Polresta Serang Kota langsung melakukan pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan selama 24 jam.
Penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena dianggap tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik.
"Sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan pasca 24 jam tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota kepada awak media pada Kamis (21/7/2022).
Shinto pun membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Nikita sekira pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022).
Baca Juga:Jemput Paksa Nikita Mirzani di Depan Anak, Sahabat Sesalkan Tindakan Polisi
![Tangkapan layar Nikita Mirzani dijemput paksa di mall. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/21/99531-tangkapan-layar-nikita-mirzani-dijemput-paksa-di-mall-instagram.jpg)
Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama 3 polwan secara persuasif.
"Penangkapan dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap artis NM (Nikita Mirzani)," terang Shinto.