SuaraJakarta.id - Anggota polisi dari Polres Serang Kota, Banten, menjemput paksa Nikita Mirzani di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, Nikita Mirzani tengah bersama sang anak, Arkana Mawardi. Tindakan polisi jemput paksa Nikita Mirzani di depan anak, disesalkan sahabatnya, Sunan Kalijaga.
"Jujur kami sangat menyayangkan, sebenarnya drama ini tidak perlu terjadi di tempat publik, apalagi di hadapan anak kecil," kata Sunan Kalijaga di Mapolres Serang Kota, Kamis (21/7/2022) malam.
Sunan menilai, tindakan pihak kepolisian dinilai berlebihan. Lantaran Nikita bukan gembong narkoba atau teroris yang berbahaya.
Baca Juga:Akun Instagram Nikita Mirzani Tiba-tiba Hilang dan Tidak Bisa Diakses
"Kasusnya sendiri bukan kasus-kasus keras," ujarnya, dikutip dari Bantennews.co.id—jejaring Suara.com.
Hingga saat ini Arkana masih menemani Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.
"Dia (Arkana) tadi ngga bisa ditinggal dan mau ikut sama ibunya," kata Sunan Kalijaga.
Usai menjawab wawancara wartawan, Sunan Kalijaga langsung masuk ke ruang Satreskrim Polres Serang Kota.
Baca Juga:Ramai Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Netizen Sindir Nama Nindy Ayunda
Nikita Mirzani sendiri masih menjalani pemeriksaan hingga 21.40 WIB di Mapolres Serang Kota atas kasus pencemaran nama baik.
Penjelasan Polisi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan bahwa proses penangkapan Nikita Mirzani sudah mengedepankan sisi humanis.
"Penangkapan dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan. Penyidik mengedepankan sisi humanis," ujar Shinto dalam sesi jumpa pers di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).
Shinto kemudian memaparkan bagaimana proses penangkapan Nikita Mirzani dilakukan.
"Penyidik menunjukkan identitas penyidik dan juga mengedepankan peran Polwan. Kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan perintah penangkapan," ujarnya.
Karenanya, Shinto merasa tidak ada yang salah dari proses penjemputan paksa Nikita Mirzani meski dilakukan di depan Arkana Mawardi.
"Penangkapan dilakukan secara persuasif, itu pernyataan kami," imbuh Shinto menegaskan.
Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Shinto menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena sang presenter tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan Shinto, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Pertama, Nikita Mirzani tidak memenuhi undangan penyidik Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022. Di mana ia meminta penundaan pada 6 Juli 2022.
Namun di hari yang ia tentukan sendiri, Nikita Mirzani tetap tidak hadir pemeriksaan.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.