Jemput Paksa Nikita Mirzani di Depan Anak, Sahabat Sesalkan Tindakan Polisi

Sunan menilai, tindakan pihak kepolisian dinilai berlebihan. Lantaran Nikita bukan gembong narkoba atau teroris yang berbahaya.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 Juli 2022 | 22:10 WIB
Jemput Paksa Nikita Mirzani di Depan Anak, Sahabat Sesalkan Tindakan Polisi
Tangkapan layar Nikita Mirzani dijemput paksa di mall. [Instagram]

SuaraJakarta.id - Anggota polisi dari Polres Serang Kota, Banten, menjemput paksa Nikita Mirzani di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, Nikita Mirzani tengah bersama sang anak, Arkana Mawardi. Tindakan polisi jemput paksa Nikita Mirzani di depan anak, disesalkan sahabatnya, Sunan Kalijaga.

"Jujur kami sangat menyayangkan, sebenarnya drama ini tidak perlu terjadi di tempat publik, apalagi di hadapan anak kecil," kata Sunan Kalijaga di Mapolres Serang Kota, Kamis (21/7/2022) malam.

Sunan menilai, tindakan pihak kepolisian dinilai berlebihan. Lantaran Nikita bukan gembong narkoba atau teroris yang berbahaya.

Baca Juga:Akun Instagram Nikita Mirzani Tiba-tiba Hilang dan Tidak Bisa Diakses

"Kasusnya sendiri bukan kasus-kasus keras," ujarnya, dikutip dari Bantennews.co.id—jejaring Suara.com.

Hingga saat ini Arkana masih menemani Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.

"Dia (Arkana) tadi ngga bisa ditinggal dan mau ikut sama ibunya," kata Sunan Kalijaga.

Usai menjawab wawancara wartawan, Sunan Kalijaga langsung masuk ke ruang Satreskrim Polres Serang Kota.

Baca Juga:Ramai Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Netizen Sindir Nama Nindy Ayunda

Nikita Mirzani sendiri masih menjalani pemeriksaan hingga 21.40 WIB di Mapolres Serang Kota atas kasus pencemaran nama baik.

Penjelasan Polisi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan bahwa proses penangkapan Nikita Mirzani sudah mengedepankan sisi humanis.

"Penangkapan dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan. Penyidik mengedepankan sisi humanis," ujar Shinto dalam sesi jumpa pers di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).

Shinto kemudian memaparkan bagaimana proses penangkapan Nikita Mirzani dilakukan.

"Penyidik menunjukkan identitas penyidik dan juga mengedepankan peran Polwan. Kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan perintah penangkapan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini