Satu Pemuda Tewas Dalam Tawuran di Cipondoh Tangerang, Polisi: Motif Saling Ejek di Medsos

Dalam peristiwa tawuran tersebut, RH tewas akibat luka bacok di bagian punggung.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 29 Juli 2022 | 16:47 WIB
Satu Pemuda Tewas Dalam Tawuran di Cipondoh Tangerang, Polisi: Motif Saling Ejek di Medsos
Ilustrasi tawuran. [Antara]

SuaraJakarta.id - Seorang pemuda berinisial RH (23) tewas dalam tawuran di Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi telah menangkap pelaku pengeroyokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, motif tawuran itu berawal dari saling ejek di media sosial (medsos).

"Motif pelaku pengeroyokan karena saling ejek di media sosial sehingga terjadi tawuran," ungkapnya dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Dalam peristiwa tawuran tersebut, RH tewas akibat luka bacok di bagian punggung.

Baca Juga:Tawuran Kembali Terulang, Sosiolog Berpandangan dalam Jangka Panjang Bisa Memicu Disintegrasi

Senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku kekinian telah diamankan.

"Korban akhirnya meninggal dunia dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku," ucap Zulpan.

Peristiwa tawuran ini, kata Zulpan, terjadi di Cipondoh Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu (23/7/2022) lalu.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku tawuran yang menewaskan satu pemuda berinisial RH (23). Dua dari tiga pelaku berstatus anak di bawah umur. (Suara.com/Yasir)
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku tawuran yang menewaskan satu pemuda berinisial RH (23). Dua dari tiga pelaku berstatus anak di bawah umur. (Suara.com/Yasir)

"Tersangka yang ditangkap ada tiga orang, satu dewasa inisial R alias Merong (23) serta dua lagi anak di bawah umur inisial D dan A," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Jumat (29/7/2022).

Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih memburu dua pelaku lainnya. Keduanya berinisial S dan BU.

Baca Juga:Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Cipondoh, Dua Masih Berstatus Anak di Bawah Umur

Atas perbuatannya ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan acaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak