Satu Pemuda Tewas Dalam Tawuran di Cipondoh Tangerang, Polisi: Motif Saling Ejek di Medsos

Dalam peristiwa tawuran tersebut, RH tewas akibat luka bacok di bagian punggung.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 29 Juli 2022 | 16:47 WIB
Satu Pemuda Tewas Dalam Tawuran di Cipondoh Tangerang, Polisi: Motif Saling Ejek di Medsos
Ilustrasi tawuran. [Antara]

SuaraJakarta.id - Seorang pemuda berinisial RH (23) tewas dalam tawuran di Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi telah menangkap pelaku pengeroyokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, motif tawuran itu berawal dari saling ejek di media sosial (medsos).

"Motif pelaku pengeroyokan karena saling ejek di media sosial sehingga terjadi tawuran," ungkapnya dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Dalam peristiwa tawuran tersebut, RH tewas akibat luka bacok di bagian punggung.

Baca Juga:Tawuran Kembali Terulang, Sosiolog Berpandangan dalam Jangka Panjang Bisa Memicu Disintegrasi

Senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku kekinian telah diamankan.

"Korban akhirnya meninggal dunia dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku," ucap Zulpan.

Peristiwa tawuran ini, kata Zulpan, terjadi di Cipondoh Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu (23/7/2022) lalu.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku tawuran yang menewaskan satu pemuda berinisial RH (23). Dua dari tiga pelaku berstatus anak di bawah umur. (Suara.com/Yasir)
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku tawuran yang menewaskan satu pemuda berinisial RH (23). Dua dari tiga pelaku berstatus anak di bawah umur. (Suara.com/Yasir)

"Tersangka yang ditangkap ada tiga orang, satu dewasa inisial R alias Merong (23) serta dua lagi anak di bawah umur inisial D dan A," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Jumat (29/7/2022).

Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih memburu dua pelaku lainnya. Keduanya berinisial S dan BU.

Baca Juga:Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Cipondoh, Dua Masih Berstatus Anak di Bawah Umur

Atas perbuatannya ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan acaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak