Kendati demikian, pihaknya pun menyarankan agar para pelajar lebih baik membawa moda transportasi sepeda ketimbang kendaraan bermotor.
"Ya kan bisa macam-macam, daripada beli motor mahal. Mendingan beli sepeda lebih sehat dan aman," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang, Fahrudin mengatakan, bentuk dari ketegasan larangan itu pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang.
"Ya, tentu dengan SE yang akan kita sebarkan ini bentuk dari ketegasan kita. Walaupun sifatnya imbauan kita juga akan terus melakukan evaluasi (larangan bawa kendaraan ke sekolah)," katanya.
Baca Juga:Teriak Menantang hingga Sebabkan Cekcok, Pria di Balaraja Tangerang Bacok Tetangga
Ia menuturkan, Disdik Kabupaten Tangerang kini telah memerintahkan seluruh jajaran komite dan kepala sekolah agar tidak memberikan kesempatan bagi para pelajarnya untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah, baik itu roda dua maupun roda empat.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan masing-masing sekolah untuk tidak menyediakan fasilitas lahan parkir kendaraan bagi para pelajar.
"Yang jelas kalau sudah ada larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, itu tidak ada fasilitas lahan parkir yang disediakan di halaman sekolah," ujarnya.
Ia menyebutkan, sekolah berkewajiban untuk memberikan pendidikan bagi siswanya yang tidak memiliki kelengkapan surat menyurat boleh berkendara, karena hal itu dinilai penting agar tercipta keselamatan dalam berlalu lintas. [Antara]
Baca Juga:Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang