Tersangka ISK dan YD akan diserahkan ke Polsek Kemayoran karena tindak pidana yang mereka lakukan terjadi di wilayah itu.
"Itu sudah satu tahun, jadi ini cukup lama. Maka I (ISK) dan Y (YD) yang merupakan DPO Polsek Kemayoran akan kami serahkan untuk melakukan penyelesaian perkara," kata Happy.
Sementara enam tersangka lain, dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polsek Pademangan juga mengamankan dua bilah celurit yang menjadi barang bukti kasus tersebut.
Baca Juga:Geger Lansia Nekat Bakar Rumah Tetangga, Begini Penyebabnya