Polsek Pademangan Bekuk 8 Begal, 2 di Antaranya DPO Polsek Kemayoran

Tersangka ISK dan YD terungkap DPO dalam kasus perkelahian yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 Agustus 2022 | 05:30 WIB
Polsek Pademangan Bekuk 8 Begal, 2 di Antaranya DPO Polsek Kemayoran
Ilustrasi begal. (Suara/Iqbal)

Tersangka ISK dan YD akan diserahkan ke Polsek Kemayoran karena tindak pidana yang mereka lakukan terjadi di wilayah itu.

"Itu sudah satu tahun, jadi ini cukup lama. Maka I (ISK) dan Y (YD) yang merupakan DPO Polsek Kemayoran akan kami serahkan untuk melakukan penyelesaian perkara," kata Happy.

Sementara enam tersangka lain, dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polsek Pademangan juga mengamankan dua bilah celurit yang menjadi barang bukti kasus tersebut.

Baca Juga:Geger Lansia Nekat Bakar Rumah Tetangga, Begini Penyebabnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini