SuaraJakarta.id - Tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengubah kesaksian awal terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Teranyar, Bharada E mengaku tidak ada peristiwa baku tembak. Hal itu disampaikannya kepada pengacaranya Muhammad Burhanuddin.
"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Burhanuddin, Senin (8/8/2022) kepada awak media.
Burhanuddin menambahkan, berdasarkan pengakuan Bharada E, bekas proyektil yang berada di TKP hanya alibi.
Baca Juga:Pengacara Bharada E Sebut Kliennya dalam Keadaan Baik dan Aman
Kata dia, pistol milik Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
"Apa yang di lokasi katanya alibi," kata Burhanuddin.
Bharada E, lanjut Burhanuddin, juga telah mengungkapkan sejumlah nama yang terlibat dalam kematian Brigadir J. Hal itu sudah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Namun ia enggan menyebutkan secara terperinci terkait jumlah nama pihak yang telah dimuat dalam BAP tersebut.
"Belum bisa kita publish. Yang penting sudah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E," jelasnya.
Baca Juga:Dapat Perlindungan dari Bareskrim, Pengacara Pastikan Bharada E dalam Kondisi Aman
Hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.