Bertambah, Kapolri Sebut 31 Polisi Diduga Langgar Kode Etik Dalam Kasus Brigadir J

"Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri."

Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:22 WIB
Bertambah, Kapolri Sebut 31 Polisi Diduga Langgar Kode Etik Dalam Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ferdy Sambo Tersangka

Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga:7 Anggota Polda Metro Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak