Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Pakar Hukum: Ini Klimaks Penembakan Brigadir J

Terungkapnya drama penembakan Brigadir J dan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, berkat adanya desakan dari masyarakat, Presiden Jokowi, dan Menko Polhukam.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:38 WIB
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Pakar Hukum: Ini Klimaks Penembakan Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJakarta.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Pengumuman Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Pakar Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah mengatakan, penetapan Sambo sebagai tersangka dapat dikatakan sebagai klimaks dari kasus penembakan Brigadir J.

"Berarti polisi sudah menemukan bahwa dia yang memerintahkan pembunuhan. Ini klimaks dari kasus penembakan Brigadir J karena dia komandannya yang tertinggi, mungkin ada tersangka lain tapi hanya sambil-sambilan aja," kata Andi dihubungi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:Ibu Brigadir J Sudah Punya Firasat Anaknya Tewas karena Dibunuh

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini mengaku, sudah merasa ada kejanggalan sejak kasus ini mencuat.

Dia menduga, bahwa peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan tersangka Bharada E hanya sekadar rekayasa untuk menyelamatkan si tuan rumah, Ferdy Sambo.

"Kalau saya dari awal merasa tidak beres, cerita ini tidak betul. Manusia yang tajam pemikirannya sudah kelihatan (ini) tidak beres. Pengakuan tembak-menembak itu tidak ada, itu mau menyelamatkan Sambo," tegas Andi.

Mantan Staf Ahli Jaksa Agung itu juga menyebut, terungkapnya drama penembakan Brigadir J dan penetapan Sambo sebagai tersangka, berkat adanya desakan dari masyarakat yang kemudian ikut didorong oleh Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Jika tak ada desakan deras dari masyarakat dan Presiden, lanjut Andi, kasus tersebut tak akan terungkap seperti saat ini.

Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Suasana Rumah Pribadi Ferdy Sambo

"Andai kata tidak ada desakan dari masyarakat, Presiden dan Mahfud MD, mungkin ceritanya lain ya. Tidak akan terungkap seperti sekarang," paparnya.

Peran Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, dalam konferensi di Mabes Polri, Selasa malam, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan perkembangan jumlah tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ada empat tersangka dalam kasus Brigadir J ini, yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Agus mengungkapkan peran keempat tersangka. Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. KM, lanjut Agus, turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

"FS (Ferdy Sambo—red) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak," jelasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini