SuaraJakarta.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, resmi dihentikan.
Kasus ini dihentikan setelah polisi melakukan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Disebutkan tak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik juga setop satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:Terkait Laporan Kasus Brigadir J, Komnas HAM Targetkan Selesai Dalam 2 Minggu
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maaruf (ART/Sopir).
Kaporli menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
Baca Juga:Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Semua Perbuatannya
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kesal Dengar Pengakuan Istri Dilecehkan
Belakangan, tim khusus mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena emosi istrinya dilecehkan di Magelang, Jawa Tengah.
Andi menyebut hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. Kepada penyidik Ferdy Sambo mengaku mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasar pengakuan langsung dari istrinya berinisial PC.
"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Atas hal itu, kata Andi, Ferdy Sambo kemudian mengajak Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan berencana.
"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua (Brigadir J). Yang saya sampaikan pengakuan di BAP (berita acara pemeriksaan)," ungkap Andi.