Tim Forensik: Ada 2 Luka Fatal di Tubuh Brigadir J, di Dada dan Kepala

Dari hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J juga diketahui ada lima tembakan masuk dan empat tembakan keluar.

Rizki Nurmansyah
Senin, 22 Agustus 2022 | 19:32 WIB
Tim Forensik: Ada 2 Luka Fatal di Tubuh Brigadir J, di Dada dan Kepala
Aksi seribu lilin dan doa bersama untuk almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Ade juga memastikan tidak ada kuku korban Brigadir J yang dicabut ataupun tulang yang patah pada tubuh Brigadir J.

Adapun posisi organ tumbuh yang berpindah tidak pada tempatnya merupakan bagian dari tindakan autopsi.

"Semua tindakan autopsi pasti ada organ-organ itu akan dikembalikan ke tubuhnya, namun memang harus ada pertimbangan-pertimbangan baik itu misalnya adanya bagian-bagian tubuh yang terbuka sehingga pada saat jenazah itu akan ditransportasikan akan dilakukan pertimbangan-pertimbangan seperti itu,” ujar Ade.

Kemudian untuk jari yang luka, kata Ade, karena arah alur lintasan anak peluru yang mengenai tubuh Brigadir J dan luka di wajah karena ricochet atau sambaran peluru.

Baca Juga:Komnas HAM Setuju Tidak Lanjutkan Lagi Investigasi Kasus Kematian Brigadir J

Ketua Tim Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, dokter forensik Ade Firmansyah memastikan bahwa korban tewas akibat lima tembakan di bagian tubuhnya. Empat peluru menembus tubuh Brigadir J. [Suara.com/Yaumal]
Ketua Tim Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, dokter forensik Ade Firmansyah memastikan bahwa korban tewas akibat lima tembakan di bagian tubuhnya. Empat peluru menembus tubuh Brigadir J. [Suara.com/Yaumal]

Ade berharap dari laporan forensik yang telah diserahkan kepada Bareskrim Polri tersebut dapat membantu penyidik untuk membuat terang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Alhamdulillah kami bisa menyelesaikan dalam empat minggu kurang supaya bisa membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini, supaya tidak ada lagi keragu-raguan penyidik tentang kejadian ini," tambahnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Panggil Kapolri

Baca Juga:Didesak Ungkap Sosok Jenderal Bintang 3 yang Hendak Mundur Buntut Kasus Ferdy Sambo, Begini Jawaban Mahfud MD

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa lembaganya tidak diam saja terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini