"Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," tuturnya. [Antara]
Wagub DKI Instruksikan Inspektorat Selidiki Pegawai Disdik Diduga Pungli Guru Honorer
Politisi Gerindra ini juga menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi yang setimpal jika yang bersangkutan telah terbukti melakukan pungli di lingkungan Disdik DKI Jakarta.
Rizki Nurmansyah
Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:48 WIB

BERITA TERKAIT
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
01 April 2025 | 17:11 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
04 April 2025 | 14:16 WIB WIBTerkini
news | 18:09 WIB
news | 14:55 WIB
lifestyle | 11:21 WIB
news | 09:51 WIB
news | 09:33 WIB