Bandar Judi Togel di Cilincing Dibekuk Polisi, Keuntungan Sampai Rp 2,5 Juta per Bulan

Penangkapan BS merupakan hasil pengembangan dari kasus judi yang telah terlebih dulu diungkap oleh pihak kepolisian.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Agustus 2022 | 04:05 WIB
Bandar Judi Togel di Cilincing Dibekuk Polisi, Keuntungan Sampai Rp 2,5 Juta per Bulan
Ilustrasi barang bukti rekapan judi togel. [Ist]

SuaraJakarta.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria yang merupakan bandar judi togel berinisial BS di Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam aksinya, pelaku mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 1,8 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan.

"Modusnya menerima pasangan angka judi togel, dia ini sebagai pengepul, tersangka berinisial BS," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Yunita mengatakan BS ditangkap pada Sabtu (13/8) di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga:Tegas! Kapolri Terkait Masalah Perjudian: Tidak Ada Toleransi

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kartu atm, bukti transfer, uang tunai sebesar Rp 162 ribu, dan satu buah ponsel berisi catatan nomor togel.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka BS diketahui sudah menjadi bandar judi togel selama sekitar satu tahun.

Penangkapan BS merupakan hasil pengembangan dari kasus judi yang telah terlebih dulu diungkap oleh pihak kepolisian.

Tersangka BS saat ini telah ditahan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan persangkaan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Berantas Perjudian

Baca Juga:Polisi Berantas Perjudian Online, Emak- emak di Pontianak: Bos Besarnya Ditangkap Juga Pak!

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.

"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi," ucap Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8).

Terkait dengan masalah perjudian, tutur Sigit, sejak Januari hingga Agustus 2022, pihaknya telah mengungkapkan 641 perkara judi online dan 1.408 perkara judi konvensional.

Khusus pada bulan Agustus, yakni 1 Agustus-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional.

Karena itu, sepanjang Januari-Agustus telah terjaring sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus-22 Agustus 2022 terjaring 1.298 tersangka.

"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, Kapolres, Kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat," tutur Sigit. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini