SuaraJakarta.id - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Rabu (31/8/2022). Pemeriksaan rencananya berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Dalam pemeriksaan ini, Putri Candrawathi akan dikonfrontir dengan satu saksi yakni Susi, dan tiga tersangka lainnya yaitu Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer.
Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi usai menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
"Konfrontasi ada lima orang, PC, Susi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard (Bharada E)," kata Andi.
Baca Juga:Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Pakar Ekspresi Wajah Sebut Ferdy Sambo Mencoba Tegar Meski Murung
Andi mengungkapkan, konfrontasi terhadap Putri Candrawathi dengan para saksi dan tersangka lain itu berkaitan dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Ini semua yang ada di Magelang," tambahnya.
Seperti yang diketahui, rangkaian kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak terlepas dari peristiwa di Magelang.
Sebelum penembakan terjadi, rombongan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dua ajudan, dan sopir melakukan perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, ke Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Andi menjelaskan konfrontasi dilakukan setelah masing-masing tersangka diperiksa dan rekonstruksi dilaksanakan.
Baca Juga:Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Pakar Transpersonal dan Konsultan Nama Bongkar Sifat Ferdy Sambo
"Tidak ada masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan, kan gitu; dan rekonstruksinya ada beberapa poin, tidak semuanya. Kalau konfrontasi itu ada beberapa poin yang tidak sesuai, akan dikonfrontasi," jelas Andi.
Di lain pihak, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan Putri Candrawathi dijadwalkan Rabu, pukul 10.00 WIB.
"(Diagendakan) Pukul 10.00 WIB," kata Dedi Prasetyo.
Tetap Ngaku Korban Pelecehan
Diketahui, sebelumnya Putri Candrawathi menjalai pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini pada, Jumat (26/8/2022) pekan lalu. Ia diperiksa selama 12 jam. Ia diperiksa selama 12 jam lebih.
Saat itu, pemeriksaan dihentikan salah satu alasannya terkait kesehatan tersangka.
Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi (PC), mengatakan kliennya dicecar sebanyak 80 pertanyaan oleh penyidik.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," ujarnya, Sabtu (27/8/2022) dini hari WIB.
Arman menerangkan, kliennya tetap mengaku sebagai korban pelecahan seksual oleh Brigadir J.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," ujarnya.
Ia turut menjelaskan terkait peran Putri Candrawathi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara tersebut, di mana menolak disangkakan terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.
"Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab di seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami."
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," papar Arman