Kompol Baiquni Wibowo Melawan, Ajukan Banding Usai Diberhentikan Tidak Hormat

Pengajuan banding ini sama seperti yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto yang juga disanksi etik dipecat tidak dengan hormat.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 03 September 2022 | 06:30 WIB
Kompol Baiquni Wibowo Melawan, Ajukan Banding Usai Diberhentikan Tidak Hormat
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). Dua di antaranya Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusan sidang etik Ferdy Sambo.

Sidang etik Ferdy Sambo ini berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat dini hari pukul 01.57 WIB.

Pembacaan putusan sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Pembacaan putusan sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Ferdy Sambo menjalani sidang etik karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga:Bantu Ferdy Sambo Hilangkan Barang Bukti, Giliran Kompol Baiquni Dipecat Polri Kasus Pembunuhan Brigadir J

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini