Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. [Antara]
Tepis Isu Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi, Kabareskrim: Kuat Ma'ruf Baru Seminggu Masuk Kerja
Menurut Kabareskrim, dari keterangan Putri Candrawathi dan saksi lainnya, isu perselingkuhan tersebut tidak terbukti.
Rizki Nurmansyah
Senin, 05 September 2022 | 20:27 WIB

BERITA TERKAIT
Di Tengah Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Zara Pilih Jauh dari Orang Tua
04 April 2025 | 11:17 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
06 April 2025 | 17:44 WIB WIBTerkini