SuaraJakarta.id - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi. Kebijakan ini dikhawatirkan tidak hanya berimbas pada pengguna kendaraan pribadi, tapi juga transportasi umum.
Menanggapi kekhawatiran ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan sampai saat ini belum ada perubahan dalam tarif angkutan umum.
Ia memastikan tak ada perubahan harga pada moda angkutan yang tergabung dalam sistem terintegrasi JakLingko.
Kebijakan ini berlaku pada moda bus TransJakarta pada koridor utama atau yang tidak termasuk layanan Bus Rapid Transit (BRT).
"Terkait dampak kenaikan BBM terhadap tarif angkutan umum di Jakarta, untuk tarif layanan Angkutan Umum yang telah terintegrasi dalam Program JakLingko tidak ada kenaikan tarif," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan untuk angkutan umum di luar JakLingko seperti angkutan kota (Angkot) apakah akan ada kenaikan tarif atau tidak.
"Sedangkan untuk tarif layanan angkutan umum reguler seperti angkot-angkot yang belum terintegrasi dengan Program JakLingko," jelasnya.
Ia menyebut sampai saat ini masih dilakukan pembahasan di tingkat Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk angkutan umum di luar JakLingko.
"Saat ini sedang dibahas oleh DTKJ untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur untuk ditetapkan," pungkasnya.
Baca Juga:Demo Tolak Harga BBM Naik di Silang Monas, Mahasiswa Gelar Teaterikal Tiduran di Jalan