"Mereka akan todongkan senpi dan mengambil barang milik korban kemudian melarikan diri," ungkapnya.
Bukti Uang Ratusan Juta
Saat mengekspose kasus ini, penyidik turut menunjukkan barang bukti uang senilai Rp299,6 juta, airsoft gun, KTA TNI palsu, hingga topi hitam bertulis Kopassus. Di samping itu kedua tersangka, yakni AS dan ES juga ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan oranye.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut uang ratusan juta tersebut merupakan barang bukti kejahatan terakhir yang dilakukan kedua tersangka di dekat SPBU Shell, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 29 Agustus 2022.
Berdasar hasil penyidikan, Panji menyebut komplotan ini telah beraksi sebanyak 19 kali. Mayoritas kejahatan ini dia lakukan di wilayah Jakarta.
"Kerugian korban bervariasi, ada Rp1 juta, Rp7 juta. Ini paling banyak hampir Rp300 juta," bebernya.
Atas perbuatannya, AS dan ES telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancamanmaksimal sembilan tahun penjara.