SuaraJakarta.id - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjadi salah satu sosok yang masuk kandidat Penjabat (Pj) Gubernur. Ia pun dinilai penuhi syarat jadi calon pengganti Anies Baswedan.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Gembong Warsono.
"Ada satu orang yang memenuhi syarat administrasi. Pak Sekda memenuhi syarat," kata Gembong, Jumat (9/9/2022).
Gembong menjelaskan, secara administrasi, Marullah Matali merupakan satu-satunya aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I di Pemprov DKI. Sehingga memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj Gubernur DKI.
Baca Juga:Capai 3 Ribu Unit, Pemprov DKI Gandeng Swasta Bangun Lagi Rumah DP 0 Rupiah pada 2026
Syarat menjadi Pj Gubernur tertuang dalam pasal 201 ayat 10 pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Selain itu, juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 disebutkan penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Adapun salah satu jabatan yang termasuk jabatan pimpinan tinggi madya yakni sekretaris daerah provinsi atau setara eselon I.
Meski demikian, lanjut Gembong, DPRD DKI harus menyetorkan usulan tiga nama Pj Gubernur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tiga nama usulan dari DPRD DKI itu juga akan bersaing dengan tiga nama yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga total ada enam nama yang akan digodok dalam pemiihan Pj Gubernur DKI.
DPRD DKI memiliki waktu hingga 16 September 2022 untuk menyetorkan tiga nama usulan calon penjabat gubernur DKI kepada Kementerian Dalam Negeri.
Gembong menuturkan saat ini masih belum disepakati apakah pengusulan tiga nama Pj Gubernur DKI itu melalui rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) atau mekanisme lain.
"Mekanismenya mesti disepakati dulu karena soal mekanisme sekarang yang dibahas bersama. Mekanismenya soal apa, apakah cukup Rapimgab misalnya, jadi ini harus disepakati dulu," kata Gembong.
Meski sudah ada satu figur yang bakal menjadi kandidat, namun Gembong menekankan Pj Gubernur DKI harus memiliki kriteria lain.
Selain seorang ASN di antaranya memiliki kemampuan mengharmonisasi antara eksekutif dan legislatif dan kemampuan eksekusi kebijakan.
"Ini menjadi penting supaya ketika ada eksekusi program percepatan bisa dilakukan dengan baik karena komunikasi dan koordinasi utuh," ucap Gembong. [Antara]