Fadel Muhammad Dicopot dari Wakil Ketua MPR, Kuasa Hukum Singgung UU MD3

Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis (18/8), memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI menggantikan Fadel Muhammad.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 10 September 2022 | 10:00 WIB
Fadel Muhammad Dicopot dari Wakil Ketua MPR, Kuasa Hukum Singgung UU MD3
Fadel Muhammad dicopot sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI. [DPR RI]

Selain itu, Amin menyebut DPD RI menggunakan instrumen mosi tidak percaya sebagai cara untuk mencopot Fadel dari posisi Wakil ketua MPR RI. Padahal, ujarnya lagi, instrumen mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem pemerintahan presidensial sebagaimana yang dianut di Indonesia.

"Ini adalah instrumen yang melekat pada pemerintahan parlementer," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis (18/8), memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI menggantikan Fadel Muhammad.

“Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. [Antara]

Baca Juga:Fadel Muhammad Tuntut La Nyalla Mattalitti Rp190 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak