Intimidasi Wartawan, Brigadir Frillyan Fitri Disanksi Demosi 2 Tahun, Lebih Berat dari Bharada Sadam

Bharada Sadam sendiri disanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun, lebih ringan dari Brigadir Frillyan Fitri.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 September 2022 | 22:04 WIB
Intimidasi Wartawan, Brigadir Frillyan Fitri Disanksi Demosi 2 Tahun, Lebih Berat dari Bharada Sadam
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (13/9/2022), yang menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.. [Tangkapan Layar YouTube Polri TV]

SuaraJakarta.id - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi. Dalam hal ini melakukan intimidasi terhadap wartawan yang tengah meliput kasus Brigadir J.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (13/9/2022), Brigadir Frillyan Fitri dijatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” kata Ketua Sidang KKEP Kombes Rachmat Pamudji dilihat dari siaran langsung Polri TV, Selasa (13/9/2022) malam.

Pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu karena mengintimidasi dua jurnalis saat meliput peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Depan, Kasus Obstruction of Justice

Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri".

Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural".

Atas pelanggaran itu, sidang etik Polri menjatuhkan sanksi berupa etik. Perbuatan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai tercela.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Pejabat Sidang KKEP Rachmat Pamudji.

Dalam sidang etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi juga menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan. Ada empat saksi yang dihadirkan, yakni Kompol Sm, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada Sadam.

Baca Juga:Dianggap Tercela! Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Geng Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Sebelumnya, dalam sidang etik Bhadara Sadam, Brigadir Frillyan dihadirkan sebagai saksi. Keduanya disidang etik dengan pelanggaran kategori sedang, yakni melakukan intimidasi terhadap wartawan yang meliput rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Bharada Sadam sendiri disanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun, lebih ringan dari Brigadir Frillyan Fitri. Atas putusan ini, Sadam tak mengajukan banding.

Bharada Sadam Disanksi Demosi. [Antara]
Bharada Sadam Disanksi Demosi. [Antara]

"Wujud perbuatan pelanggar, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri. Kombes Pol. Nurul Azizah, Selasa pagi.

Dengan selesainya sidang etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, total sudah sembilan anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J.

Mereka yang telah menjalani sidang etik dijatuhkan sanksi berbeda-beda, yakni lima orang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH). Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian dua orang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frilliyan Fitri Rosadi, demosi satu tahun kepada AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Sidang etik terhadap ketiganya dijadwalkan pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini