4 Pelaku Pemerkosaan ABG di Hutan Kota Jakut Berstatus ABH, Hotman Desak UU Peradilan Anak Direvisi

Hotman berharap dengan mengangkat kasus pemerkosaan di Hutan Kota ini, aturan pengembalian ABH kepada orangtua akan dibahas lagi urgensinya oleh DPR.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 20 September 2022 | 20:47 WIB
4 Pelaku Pemerkosaan ABG di Hutan Kota Jakut Berstatus ABH, Hotman Desak UU Peradilan Anak Direvisi
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea [Suara.com/Muhammad Anzar Anas]

SuaraJakarta.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022). Kedatangannya terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan Anak Berhadapan Hukum (ABH).

Hotman menyoroti empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang ABG di Hutan Kota, Jakarta Utara, pada 1 September 2022 lalu, yang tidak dilakukan penahanan karena terganjal UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, ABH yang belum genap berusia 14 tahun tidak dapat ditahan di sel polisi saat menjalani proses pemeriksaan.

Dalam Pasal 21 UU SPPA menyatakan anak yang belum berusia 12 tahun bisa dikembalikan pembinaan kepada orang tuanya. Sementara keempat pelaku rata-rata masih berusia di bawah 14 tahun.

Baca Juga:Hotman Paris Akui Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Lantas Batal Usai Istri dan Anak Ngamuk

Hotman berharap dengan mengangkat kasus pemerkosaan di Hutan Kota ini, aturan pengembalian ABH kepada orangtua akan dibahas lagi urgensinya oleh DPR.

Sebab, tidak ada yang bisa menjamin bahwa pembinaan dari orangtua dapat mengubah perilaku anak yang sudah seperti orang dewasa yang menyimpang, sehingga pantas untuk dihukum dan diadili, urung dilakukan karena pelakunya adalah ABH.

Menurut Hotman, penegakan hukum sesuai amanat undang-undang adalah kewajiban para penegak hukum di Republik Indonesia.

"Sekali lagi, undang-undang ini perlu diubah. Jangan sampai orang tua korban kecewa dengan polisi, dengan kami-kami ini (pengacara) karena undang-undangnya," kata Hotman.

"Karena dilihat dari umur yang 11 dan 12 tahun, kelakuannya sudah seperti begal, sudah tahu memperkosa, itu masih pantas kah dikembalikan ke orang tuanya?" tanya Hotman.

Baca Juga:Polisi Ungkap Motif 4 ABG Perkosa Gadis 13 Tahun di Hutan Kota Jakut

Hotman menilai, UU Sistem Peradilan Pidana Anak di satu sisi merugikan korban. Sebab, pihak korban merasa dirugikan karena pelaku tidak ditahan.

"Dari tadi malam keluarganya mengatakan masa sih dibebaskan sesudah keluarga saya diperkosa? Itu tidak saya jawab lewat WhatsApp, tapi melalui penjelasan undang-undang," kata Hotman.

Dalam hal ini, Hotman tidak menyalahkan aparat kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap empat pelaku pemerkosaan yang berstatus ABH tersebut.

Menurutnya, penegak hukum tidak memihak siapa-siapa, namun hanya menjalankan peradilan sesuai aturan perundang-undangan.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan empat pelaku pemerkosaan tersebut. Keempatnya dititipkan di Panti Sosial Putra Handayani, Cipayung, Jakarta Timur, untuk mendapat pembinaan. [Antara/Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak