4 Pelaku Pemerkosaan ABG di Hutan Kota Jakut Berstatus ABH, Hotman Desak UU Peradilan Anak Direvisi

Hotman berharap dengan mengangkat kasus pemerkosaan di Hutan Kota ini, aturan pengembalian ABH kepada orangtua akan dibahas lagi urgensinya oleh DPR.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 20 September 2022 | 20:47 WIB
4 Pelaku Pemerkosaan ABG di Hutan Kota Jakut Berstatus ABH, Hotman Desak UU Peradilan Anak Direvisi
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea [Suara.com/Muhammad Anzar Anas]

"Dari tadi malam keluarganya mengatakan masa sih dibebaskan sesudah keluarga saya diperkosa? Itu tidak saya jawab lewat WhatsApp, tapi melalui penjelasan undang-undang," kata Hotman.

Dalam hal ini, Hotman tidak menyalahkan aparat kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap empat pelaku pemerkosaan yang berstatus ABH tersebut.

Menurutnya, penegak hukum tidak memihak siapa-siapa, namun hanya menjalankan peradilan sesuai aturan perundang-undangan.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan empat pelaku pemerkosaan tersebut. Keempatnya dititipkan di Panti Sosial Putra Handayani, Cipayung, Jakarta Timur, untuk mendapat pembinaan. [Antara/Suara.com]

Baca Juga:Hotman Paris Akui Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Lantas Batal Usai Istri dan Anak Ngamuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak