Update Kecelakaan Xpander Tabrak Angkot: Pedagang yang Tergencet Tewas di Tempat

Tiga orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan itu.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 23 September 2022 | 05:00 WIB
Update Kecelakaan Xpander Tabrak Angkot: Pedagang yang Tergencet Tewas di Tempat
Tangkapan layar mobil Xpander menabrak angkot di Sukabumi yang menyebabkan tiga orang luka, termasuk seorang pedagang terjepit, Kamis (22/9/2022) pagi. [Instagram @JKTinformasi]

Jajat menegaskan akibat kelalaiannya itu pengemudi minibus bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Video kecelakaan Xpander tabrak angkot ini viral di media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak