SuaraJakarta.id - Tercatat ada sebanyak 15 dari 35 anggota polisi yang telah menjalani sidang etik dan disanksi terkait kasus Ferdy Sambo.
Belasan polisi itu dijatuhi sanksi mulai dari demosi hingga dipecat.
Berita mengenai daftar polisi disanksi kasus Ferdy Sambo ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.id—grup Suara.com—yang paling banyak dibaca, Selasa (27/9/2022).
Lainnya ada berita soal peran Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang disanksi demosi dalam kasus Ferdy Sambo, dan legislator Gerindra legawa anaknya, Ipda Arsyad, didemosi.
Kemudian, Anies sindir kebijakan era Ahok, dan koper misterius di trotoar Polda Metro Jaya ternyata milik anggota Brimob.
1. Ini Daftar 15 Polisi yang Dipecat hingga Demosi Terkait Kasus Ferdy Sambo
![Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo (tengah), usai jalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo dipecat dari keanggotaan polisi terkait kasus penembakan Brigadir J. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/26/94628-ferdy-sambo.jpg)
Sebanyak 15 dari 35 anggota Polri telah mejalani sidang etik terkait kasus Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Belasan polisi itu telah diputuskan bersalah dan mendapat beragam sanksi. Mulai dari dipecat hingga mutasi yang bersifat demosi.
2. Jelang Masa Jabatan Habis, Anies Sindir Kebijakan Ahok: Keadilan Harus Diterapkan ke Semua!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerangkan sudut pandangnya dalam menerapkan kebijakan soal transportasi di ibu kota. Ia menyebut segala keputusan yang dibuat harus mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat.
Ia pun menyinggung soal kebijakan era Gubernur pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok saat menjabat di tahun 2014 membuat kebijakan melarang kendaraan roda dua melewati Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
3. Ini Peran Ipda Arsyad yang Disanksi Demosi 3 Tahun Dalam Kasus Ferdy Sambo
![Ilustrasi Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat umumkan sanksi demosi terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait kasus Ferdy Sambo. [Suara.com/Rakha Arlyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/25/82797-kabag-penum-divisi-humas-polri-kombes-nurul-azizah-suaracomrakha.jpg)
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini tersandung kasus Ferdy Sambo.
- 1
- 2