Jumat Keramat Ferdy Sambo: Resmi Dipecat dari Polri dan Sang Istri Putri Candrawathi Ditahan

Kapolri juga mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatahi ditahan di Rutan Mabes Polri.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 30 September 2022 | 16:04 WIB
Jumat Keramat Ferdy Sambo: Resmi Dipecat dari Polri dan Sang Istri Putri Candrawathi Ditahan
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap alias P21. Polri rencananya akan melimpahkan kelima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (3/10/2022) pekan depan.

"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:Apes! Buntut Ferdy Sambo, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit Disanksi Demosi 8 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini