SuaraJakarta.id - Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali mendesak agar PSSI segera membuat aturan tentang suporter agar Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang, tak terulang lagi.
Akmal menyebut, seharusnya PSSI berkaca pada Inggris yang juga pernah mengalami tragedi kelam sepakbola di Hillsborough Disaster pada 1989, dengan korban tewas mencapai 96 orang.
Inggris, lanjut Akmal, Inggris kemudian berbenah dan membuat kebijakan yang mengatur suporter. Dan kini Liga Inggris jadi kompetisi yang terbaik hingga saat ini.
"Ini yang tidak dimiliki oleh PSSI. Karena itu atas dasar kasus yang terjadi di lapangan, sepakbola di Indonesia dihentikan sementara sampai kemudian diambil keputusan untuk membentuk tim fakta gabungan atau tim khusus menginvestigasi kasus ini," kata Akmal, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga:Tragedi Kanjuruhan, Pelatih Arema: Ada Suporter Meninggal di Pelukan Pemain
Menurutnya, regulasi perlindungan terhadap suporter juga bagian penting dari perhelatan sepakbola. Sehingga, adanya korban jiwa dalam sepakbola tak dianggap sebagai hal biasa.
"Ketika jaminan ini sudah dilakukan, maka boleh kompetisi digelar kembali. Jangan sampai terjadi kasus serupa di mana supporter meninggal dunia dan tidak ada yang mendapat hukuman dan dianggap hilangnya nyawa itu hal biasa di sepakbola," tekannya.
"Ini berbahaya, baik untuk kemanusiaan dan juga sepakbola untuk Indonesia. Semua harus diusut tuntas sehingga sepak bola kita yang berkabung bisa kembali bangkit dan juga lebih baik," tegas Akmal.
Akmal menuturkan, pihaknya mendesak PSSI untuk membuat regulasi suporter merujuk pada Undang-undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 yang merupakan pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 Tahun 2005.
"Dalam Pasal 54 ayat 4 UU Keolahragaan Nomor 11 menegaskan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga. Pada ayat 5 ditegaskan bahwa hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan olahraga; b. Memperoleh fasilitas yang sesuai dengan tiket masuk dan; c. Mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan," tuturnya.
Baca Juga:Kengerian di Pintu 13, yang Sebenarnya Terjadi saat Tragedi Kanjuruhan
Selain soal regulasi jaminan keselamatan suporter, Akmal juga mendesak agar pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan itu diusut dan dihukum.
- 1
- 2