Sejak Empat Tahun Terakhir, Pemprov DKI Jakarta Telah Tetapkan 50 Cagar Budaya

Sejumlah 50 cagar budaya telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam kurun waktu empat tahun terakhir atau periode 2018 hingga 2022.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 21:49 WIB
Sejak Empat Tahun Terakhir, Pemprov DKI Jakarta Telah Tetapkan 50 Cagar Budaya
Gedung Filateli menjadi salah satu objek sebagai cagar budaya ditetapkan pada 1993 di Jalan Pos, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Kemudian, program melestarikan budaya juga tampak pada pengembangan Perkampungan Budaya Betawi di Setu Babakan serta revitalisasi Taman Ismail Marzuki. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini