Guru SMAN 52 Edi Sarwono Diduga Intoleran Belum Dipecat, Pj Gubernur DKI: Masih Diperiksa Inspektorat

"Inspektorat dengan Dinas Pendidikan sudah turun. Ada mekanisme ASN, nanti ditanya dan dibahas dulu," ujar Heru.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:34 WIB
Guru SMAN 52 Edi Sarwono Diduga Intoleran Belum Dipecat, Pj Gubernur DKI: Masih Diperiksa Inspektorat
Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

"Setelah terima laporan hari senin kami bap. Dari unsur sudin bidang SMP SMA, dari bidang PTK pendidik dan Tendik itu dua bidang itu di dinas. Kemudian dengan sub bag kepegawaian dan Irbangko Jakarta Utara. Kemudian kedua kita buat BAP orang per orang," kata Purwanto.

Setelah melalui pembahasan, Purwanto menyebut pihaknya sudah mencopot Eko dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMAN 52.

"Saya sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara dari jabatan Wakil Kepala Sekolah untuk memudahkan proses selanjutnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Purwanto menyerahkan masalah ini kepada Dinas Pendidikan DKI untuk ditindaklanjuti. Nantinya jika memang terbukti bersalah akan ada sanksi tambahan yang akan ditentukan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana.

Baca Juga:Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Bertemu Kapolda Metro Jaya Sore Ini, Bahas Apa?

"Minimal ada dua aturan yang melandasi melakukan tindakan selanjutnya. Jadi nanti hukumannya seperti apa, tindakan selanjutnya apa, kita sedang mengkahi relevansi dengan pasal yang ada," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak