SuaraJakarta.id - Polisi telah meringkus pelaku pencabulan terhadap bocah atau predator anak di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sempat buron. Ternyata, pelaku sudah beraksi 4 kali dan salah satunya dilakukan di toilet masjid di Depok.
Pelaku berinisial S alias B (45), kepada polisi mengaku sudah merudapaksa empat bocah di tempat berbeda sejak 2021 lalu. Pertama, merudapaksa bocah berinisial NN (8) di toilet Masjid Al-Aula di Sawangan Depok pada 4 Juli 2021.
Aksi kedua dilakukan pelaku di rumah kosong di Jalan Masjid Cinangka, Sawangan Depok, pada 4 Februari 2022. Korbannya berinisial ZN (9).
Tak lama setelah itu, pelaku kembali mencabuli bocah lain berinisial ZCP (7). Aksinya dilakukan di kebon kosong di Gang Golf Pancoran Mas, Depok, pada 10 Februari 2022.
Baca Juga:Manut Instruksi BPOM, Sejumlah Apotek di Tangsel Setop Penjualan Obat Sirup
Terakhir, predator anak itu menyasar bocah MIH (10) di dekat tempat sampah di Komplek Kejaksaan Ciputat, Tangsel pada 11 September 2022.
"Sesuai pengakuan dari pelaku, selain di Ciputat juga ada tiga korban lain di Depok," kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu di kantornya Kamis (20/10/2022).
Sarly menerangkan, pelaku menggunakan berbagai modus untuk memenuhi hasratnya mencabuli para korbannya yang semuanya perempuan.
Di lokasi pertama, kata Sarly, pelaku mengajak korban mencari paku di Masjid. Tak lama, mengeksekusi korban di kamar mandi.
Di lokasi kedua, tersangka meminta korbannya untuk mengambilkan pecahan genteng lalu mencabuli korbannya.
Baca Juga:Bejat, Modus Minta Tolong Petikkan Daun, Pria Tunawisma Cabuli Bocah di Ciputat Tangsel
"Sementara di lokasi ketiga pelaku mengajak korban yang pulang mengaji ke rumah kosong dan mulai melakukan pencabulan. Di Ciputat, pelaku minta korban memetik daun dan mencabuli korban dari belakang," papar Sarly.
Aksi pencabulan itu berakhir saat polisi berhasil meringkus pelaku yang berstatus duda empat anak dari dua kali pernikahan itu. Dia diringkus di sebuah mushola di Depok, Selasa (18/10/2022).
Atas perbuatannya, predator anak ini dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kontributor : Wivy Hikmatullah