Besaran UMP Rp 4,6 juta itu adalah hasil revisi dari UMP yang ditetapkan Gubernur DKI saat itu Anies Baswedan yang mencapai Rp 4,4 juta.
Majelis hakim kemudian menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4,5 juta. Pemprov DKI mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). [Antara]