Soal Besaran UMP 2023, Pemprov DKI Tunggu Putusan Banding di PT TUN

Adapun penetapan UMP 2023 DKI Jakarta, kata dia, akan diumumkan pada 20 November 2022.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:06 WIB
Soal Besaran UMP 2023, Pemprov DKI Tunggu Putusan Banding di PT TUN
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen, Rabu (21/9/2022). [ANTARA]

Besaran UMP Rp 4,6 juta itu adalah hasil revisi dari UMP yang ditetapkan Gubernur DKI saat itu Anies Baswedan yang mencapai Rp 4,4 juta.

Majelis hakim kemudian menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4,5 juta. Pemprov DKI mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini