SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini. Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, giliran terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang berhadapan langsung dengan keluarga hingga pacar mendiang Yosua sebagai saksi.
Pantauan Suara.com, Rabu (2/11/2022), terlihat Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak telah duduk di kursi saksi.
Selain itu, terlihat pula Mahareza Rizky selaku adik Yosua dan Vera Simanjuntak selaku kekasih almarhum Yosua.
Kuat dan Ricky juga terlihat sudah duduk di kursi terdakwa sebelum majelis hakim telah memasuki ruang sidang utama.
Ricky dan Kuat terlihat mengenakan pakaian yang sama, yakni berkemeja putih. Kedua terdakwa itu juga terlihat menggunakan celana bahan berwarna hitam.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.