- Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto menyatakan belum menerima surat resmi terkait pemecatannya oleh Ketua Umum Mardiono pada Selasa (27/10/2026).
- Sejumlah kiai mendatangi kantor DPP PPP Jakarta pada Rabu (28/10/2026) untuk mendukung Agus Suparmanto serta meminta evaluasi kepemimpinan Mardiono.
- Para kiai memohon pemerintah mengubah SK Kemenkumham agar pengelolaan partai dikembalikan sesuai hasil Muktamar X dan AD/ART.
SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Agus Suparmanto menanggapi sejumlah berita yang menyebut bahwa Ketua Umum DPP PPP Mardiono telah memecatnya dan Sekjen Taj Yasin melalui forum Rakornas III yang digelar pada Selasa (27/10/2026) lalu.
“Menyikapi hal-hal tersebut, saya juga baru dengar dari media, belum ada yang formal resminya bahwa itu ada surat pemecatan,” kata Agus kepada media usai istighosah di kantor Gedung DPP PPP Jakarta, Rabu (28/10/2026) malam.
Agus yakin bahwa pemecatan itu melanggar AD/ART, sehingga tidak akan disahkan oleh Kementerian Hukum (Menkum). Setiap keputusan partai politik harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Karena itu, ia mempertanyakan keabsahan forum yang disebut menjadi dasar keputusan tersebut apabila tidak sesuai dengan AD/ART.
“Semua ini kan berdasarkan aturan. Jadi dalam organisasi, terkhususnya kepartaian, juga ada AD/ART yang memang harus dipatuhi, baik itu secara administratif maupun aturan main,” ujarnya.
Baca Juga:Kutuk Keras Aksi Penembakan Kantor MUI Pusat, PPP ke Polisi: Transparan dan Usut Secara Profesional
Sejumlah kiai dan habib bahkan mempertanyakan keputusan kubu Mardiono. Mereka menyebut sejumlah manuver Mardiono yang selama satu tahun terakhir terbukti memecah belah PPP.
Para kiai seperti KH. Abdullah Ubab Maimoen, KH. Haris Sodaqoh, Habib Ahmad Alhabsy dan KH Fadlolan Musyaffa mendatangi kantor PPP pada Rabu (28/10/2026) kemarin untuk menunjukkan dukungannya kepada Agus dan Taj Yasin. Mereka bahkan meminta agar kepemimpinan Mardiono dievaluasi.
“Terutama harapan kami, para kiai ini untuk bisa memohon kepada pemerintah untuk melakukan perubahan SK Kemenkumham yang sesuai dengan hasil Muktamar X agar supaya dikembalikan kepada fungsinya, yaitu yang dipilih Mas Agus Suparmanto sebagai ketua umum,” kata KH Fadlolan.
Permintaan agar kepemimpinan Mardiono ini dievaluasi agar PPP sebagai partai Islam tetap bisa berkiprah di Indonesia.
“Kami dari Masyayikh memohon dengan hormat agar supaya PPP ini tetap ada di Republik Indonesia,” kata KH Fadlolan.
Baca Juga:Kritik Keras PPP soal Putusan PN Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama
Ia berharap pengelolaan partai dijalankan sesuai AD/ART, bukan berdasarkan kepentingan kelompok atau individu tertentu. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan organisasi menjadi kunci agar PPP tetap hidup, solid, dan dapat menjalankan perannya dalam kehidupan politik nasional.